“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan ketentuan hukum dan jika dimintakan oleh pihak yang berwenang seperti pengadilan. Kalau tidak ada dasar hukum, untuk apa kami tunjukkan,” tekannya.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi pertama kali mencuat ke publik sekitar dua tahun lalu dan sempat menjadi bahan gugatan hukum sebanyak tiga kali. Namun, seluruh gugatan tersebut telah ditolak oleh pengadilan, dan dimenangkan oleh pihak Presiden Jokowi kala itu.
Meski demikian, isu ini kembali mencuat di media sosial belakangan ini diduga sebagai bagian dari manuver politik menjelang tahun-tahun krusial dalam perpolitikan nasional.
Tim hukum Jokowi menilai hal ini sebagai bentuk penyebaran hoaks yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengganggu stabilitas politik serta kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Yakup menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika isu ini terus digoreng tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebutkan, tim hukum akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan fitnah atau berita bohong terkait Jokowi.
“Kami akan memantau dan mengkaji setiap penyebaran informasi yang bersifat hoaks dan merugikan klien kami. Jika perlu, akan kami tempuh jalur hukum,” pungkas Yakup.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post