PENASULTRA.ID, BAUBAU – Kuasa hukum Kadis Perikanan Kota Baubau, Sadidi, Moh. Nur Muharam Jaya bantah adanya informasi yang berkembang jika kliennya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 07 Tahun 2017 tentang penunjukan petugas pengelola UPTD-TPI Wameo Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Januari 2017 kepada tersangka MB dimana saat ini di tahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Muharam menyebut, terjadi pembohong publik atas informasi itu. Sebab, kliennya tidak pernah menerbitkan SK untuk tersangka MB sebagai Koordinator/Petugas Pengelola Cold Storage. Kata dia, SK penunjukan MB sebagai Petugas Pengelola UPTD-TPI Wameo, dikeluarkan oleh Kadis Perikanan sebelumnya (Drs. Amiruddin), pada 9 Januari 2017 dengan Nomor 07 tahun 2017.
“Klien saya nanti terhitung 16 Januari 2017, atau setelah SK itu diterbitkan baru diangkat sebagai Plt Kadis Perikanan Kota Baubau. Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Baubau Nomor 821.2/138.a, tanggal 20 Januari 2017,” ungkap Muharam, Senin 5 Oktober 2020.
SK asli Kadis Perikanan atas nama Amiruddin, menurut Muharam, sudah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Baubau. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Baubau.
“Kita sangat memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga kejaksaan, khususnya Kejari Baubau terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Muharam.
Discussion about this post