PENASULTRA.ID, BAUBAU – Kuasa hukum Kadis Perikanan Kota Baubau, Sadidi, Moh. Nur Muharam Jaya bantah adanya informasi yang berkembang jika kliennya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 07 Tahun 2017 tentang penunjukan petugas pengelola UPTD-TPI Wameo Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Januari 2017 kepada tersangka MB dimana saat ini di tahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Muharam menyebut, terjadi pembohong publik atas informasi itu. Sebab, kliennya tidak pernah menerbitkan SK untuk tersangka MB sebagai Koordinator/Petugas Pengelola Cold Storage. Kata dia, SK penunjukan MB sebagai Petugas Pengelola UPTD-TPI Wameo, dikeluarkan oleh Kadis Perikanan sebelumnya (Drs. Amiruddin), pada 9 Januari 2017 dengan Nomor 07 tahun 2017.
“Klien saya nanti terhitung 16 Januari 2017, atau setelah SK itu diterbitkan baru diangkat sebagai Plt Kadis Perikanan Kota Baubau. Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Baubau Nomor 821.2/138.a, tanggal 20 Januari 2017,” ungkap Muharam, Senin 5 Oktober 2020.
SK asli Kadis Perikanan atas nama Amiruddin, menurut Muharam, sudah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Baubau. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Baubau.
“Kita sangat memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga kejaksaan, khususnya Kejari Baubau terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Muharam.
Setelah menjadi Plt Kadis Perikanan Baubau, Sadidi melayangkan surat kepada Penanggung jawab atau petugas Pengelola Cold Stronge UPTD-TPI Wameo, pada 9 Februari 2017, untuk membahas pelaksanaan tugas-tugas pengelola UPTD TPI Wameo.
“Karena tidak mendapatkan respon, pada tanggal 14 Maret 2017, kliennya kembali dengan Nomor Surat : 523/194, perihal Permintaan Laporan yang isinya untuk segera menyampaikan laporan perkembangan penerimaan Cold Storage TPI Wameo. Karena jumlah penerimaan atas jasa penggunaan Cold Storage masih kurang dari target,” beber Muharam.
Discussion about this post