Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian rumah ibadat, terdapat beberapa tugas FKUB tingkat provinsi.
Pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Kedua, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Ketiga, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur.
Terakhir, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Basisa
Discussion about this post