Menurutnya, ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya. Di sisi lain, jumlah sarana dan prasarana ibadah masing-masing agama juga terus mengalami pertambahan.
Untuk diketahui, FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian rumah ibadat, terdapat beberapa tugas FKUB tingkat provinsi.
Discussion about this post