Lebih lanjut dirinya meminta kepada pemerintah daerah aktif melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, Menteri Sosial (Mensos) mengatakan, data fakir miskin berasal dari pemerintah daerah dan pemerintah daerah berwenang memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Syarif Sajang berterimakasih atas perhatian Kemensos.
“Bantuan yang disalurkan Kementerian sosial mampu meringankan beban masyarakat dan menstimulus produktifitas ditengah pandemi covid-19,” kata Syarif
Terkait permintaan Menteri untuk aktif memverifikasi dan memvalidasi data, Syarif mengatakan Pemda Konsel telah melakukannya. Pemda Konsel, lanjutnya, paham betul pentingnya hal tersebut.
“Kita terus lakukan, agar tidak ada bias antara data yang dikirim ke pusat dan faktual di lapangan. Pemda melalui Dinas Sosial selalu aktif mengupdate data, sehingga tiap bantuan yang disalurkan dipastikan tepat sasaran,” pungkasnya.
Editor: Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post