Ia menyebut, penanganan kasus Tipikor yang ditangani Kejari Muna sesuai dengan target DIPA 2021. Laporan yang ditangani dari Februari hingga Oktober 2021 di wilayah hukum (Wilkum) Kejari Muna terdapat tiga perkara. Dua dalam tahap penyidikan dan satu penuntutan yang sudah inkract.
Sarjono menambahkan, Kejari Muna untuk 2021 telah berhasil menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp 600 juta. Menurutnya, pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas situasi kondusif daerah.
“Kami memberikan arahan kepada Kasi Pidsus untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalisme. Dalam hal pencegahan, kita terus melakukan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada masyarakat,” terangnya.
Discussion about this post