Andap juga mewarning para abdi negara agar hati-hati dalam bermedia sosial. ASN wajib netral dan tidak boleh memihak pada kandidat pasangan calon tertentu.
“Hati-hati dalam bermedia sosial jangan ada simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan, termasuk memberikan komentar, bahkan like atau suka, di postingan yang berbau kampanye,” terangnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) RI itu menyebut, Bawaslu Muna saat ini telah menangani pelanggaran netralitas 12 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Olehnya itu, Andap mengimbau kepada semua pejabat untuk mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Discussion about this post