Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
BPJamsostek Sultra Beri Kaki Palsu Kepada Pekerja di VDNI https://t.co/NdeboCZQkt
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 27, 2021
Dalam lampiran perpres tersebut, Kawasan Industri Konawe (yang di dalamnya merupakan investasi PT. VDNI) merupakan proyek strategis nasional nomor urut 98.
Investasi di kawasan tersebut senilai Rp 47 triliun dan sejauh ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang (data Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Juni 2021).
Sementara itu, Bendungan Ladongi yang dibangun oleh Kementerian PUPR merupakan proyek dengan skema multiyears dengan kontrak tahun 2016-2021 senilai Rp 1,14 triliun.
Bendungan Ladongi merupakan bendungan tipe urugan batu dengan tanah lempung yang dibangun oleh kontraktor BUMN PT. Hutama Karya (Persero) bekerjasama dengan kontraktor swasta nasional yakni PT. Bumi Karsa (KSO).
Luas genangan serta area sabuk hijau mencapai 246,13 hektare, dengan kapasitas tamping sebesar 45,95 juta kubik. Area sabuk hijau merupakan ruang terbuka hijau yang bertujuan membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Discussion about this post