“Status Pelabuhan Lawele dan Lasalimu adalah pelabuhan pengumpan lokal. SK tersebut dari Menteri Perhubungan dan disahkan oleh Bupati,” ulas dia.
Sebagai informasi Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post