“Bila didalam aktifitas tersebut ada bahan galian atau kandungan mineral yang ditemukan, maka atas perintah Undang-Undang bisa mengambilnya untuk dilakukan penjualan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan hasil kandungan mineral telah diberikan kepada PT Tiran Mineral. Dan pihak Tiran komitmen membayarkan pajaknya ke negara,” kata La Pili melalui pesan WhatsAppnya.
Berkaitan dengan aktifitas pembanguan Smellter tersebut, sambung La Pili, semua legalitas seperti IUP, izin industri, IPPKH, IUPKI, dan segala izin lainnya semuanya sudah ada dan telah lengkap.
Lanjut dia, kalau masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan atas Izin dan legalitas lainnya maka itu sudah masuk kategori pidana karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan sedang berjalan.
“Bila itu terus-terusan dilakukan bahkan mengarah kepada tindakan menghasut maka bisa jadi akibatnya, tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan malah nanti akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” ujarnya.
Dikatakannya, PT Tiran dan Groupnya adalah perusahaan yang sungguh-sungguh mau membangun di Sultra. Menurut dia, menjadi tidak adil kiranya kalau ada pihak-pihak terus menerus mempersoalkan aktifitas Tiran. Padahal didukung dengan semua kelengkapan legalitas sementara lainnya tidak jelas lagalitasnya seolah didiamkan saja.
Discussion about this post