Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, Riwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun yang bersangkutan belakangan tidak diketahui keberadaannya sehingga menyulitkan polisi memanggil pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya. Untuk itu polisi menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Juliman juga membantah tudingan adanya kongkalikong antara aparat dengan tersangka yang dilontarkan pendemo. Menurut dia, penanganan kasus tersebut berjalan normal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menurut saya itu sudah prosedural, mulai dari tahap penyelidikan pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan uang tunai pecahan Rp50 ribu milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini masih buron dijerat dengan pasal 285 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan.
Discussion about this post