Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan uang tunai pecahan Rp50 ribu milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini masih buron dijerat dengan pasal 285 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan.
“Penanganan kasus ini on the track, tidak ada kongkalikong apalagi dengan pelaku kejahatan. Sekarang kami sedang fokus melakukan pencarian terhadap pelaku,” Iptu Juliman memungkasi.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post