PENASULTRA.ID, MUNA – Terbukti melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sulra) AFH direkomendasikan ke KASN oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Watopute, Jumat 11 September 2020.
“Di lokasi orasi tepat didepan panggung, AFH ini sangat aktif menunjukan keberpihakannya dengan meneriakkan kata “lanjut” sembari mengacungkan tangan dengan mengangkat dua jari sebagai simbol mendukung balon kepala daerah, yang juga petahana. Aktifitas AFH terekam dalam bentuk video sebagai alat bukti,” kata Andi Kati kepada sejumlah awak media, Jumat 11 September 2020.
Pedoman larangan bagi para abdi negara untuk berpolitik praktis, Andi Kati menyebut, secara gamblang dijabarkan pada Undang-undang (UU) ASN nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Kemudian dipertegas juga oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan dan KASN tahun 2017 yang mewajibkan ASN menjaga netralitasnya. Lalu, di UU 10 tahun 2016 pada pasal 70 dan 71 mengatur terkait netralitas ASN serta pihak-pihak terkait.
Discussion about this post