“Dalam UU ASN jelas disebutkan bahwa ASN dilarang untuk berpolitik praktis, menunjukan keberpihakan atau mendukung dalam kontestasi pemilihan baik kepala daerah, calon legislatif maupun Pilpres,” ucapnya.
Senada, Ketua Panwaslucam Watopute Arvito, mengungkapkan, pelanggaran netralitas AFH (camat Watopute) telah ditangani sesuai dengan SOP penanganan pelanggaran yang diatur didalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017.
Kendati dua kali mangkir, proses penanganan pelanggaran AFH tetap berjalan. Setelah melakukan kajian, dengan memperhatikan dasar hukum, pasal yang dilanggar, fakta, keterangan penemu/pelapor, serta saksi-saksi telah rampung, Panwaslucam Watopute menyimpulkan AFH telah terbukti melanggar asas netralitas ASN dan merekomendasikan pelanggaran tersebut ke KASN dan Kemenpan-RB RI.
“Fakta-fakta, keterangan serta bukti yang diperoleh serta ketentuan peraturan perundang-undangan pasal-pasal yang dilanggar telah kami pelajari, maka kami menyimpulkan AFH melanggar asas netralitas ASN. Sudah kami kirim rekomendasinya ke KASN dan Kemenpan. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan bukan lagi kewenangan kami, melainkan telah menjadi ranah KASN,” timpalnya.
Discussion about this post