Kendati dua kali mangkir, proses penanganan pelanggaran AFH tetap berjalan. Setelah melakukan kajian, dengan memperhatikan dasar hukum, pasal yang dilanggar, fakta, keterangan penemu/pelapor, serta saksi-saksi telah rampung, Panwaslucam Watopute menyimpulkan AFH telah terbukti melanggar asas netralitas ASN dan merekomendasikan pelanggaran tersebut ke KASN dan Kemenpan-RB RI.
“Fakta-fakta, keterangan serta bukti yang diperoleh serta ketentuan peraturan perundang-undangan pasal-pasal yang dilanggar telah kami pelajari, maka kami menyimpulkan AFH melanggar asas netralitas ASN. Sudah kami kirim rekomendasinya ke KASN dan Kemenpan. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan bukan lagi kewenangan kami, melainkan telah menjadi ranah KASN,” timpalnya.
AFH merupakan ASN ketiga yang direkomendasikan ke KASN oleh Panwaslucam Watopute dimana sebelumnya, tepatnya Februari 2020 lalu, dua oknum pejabat ASN yakni LM dan LB yang bertugas di lingkup Pemda Muna Barat juga terbukti melanggar netralitas ASN.
“Untuk LM dan LB telah dijatuhi sanksi oleh KASN,” tutupnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post