PENASULTRA.ID, KENDARI – Dinilai sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komimfo) akhirnya memblokir situs Tiktok Cash, Rabu 10 Februari 2021.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam kutipannya di Antara News.
Saat ini, pada laman situs tiktokecash.com muncul pemberitahuan dengan kalimat “situs web ini mungkin berpura-pura sebagai www.tiktokecash.com untuk mencuri informasi finansial pribadi anda,”.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan peringatan kepada pengguna masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi di Tiktok Cash, sebab entitas tersebut tak memiliki izin yang jelas.
View this post on Instagram
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, dari sisi kewajaran usaha (logis) dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi.
“Untuk itu, masyarakat harus hati-hati menggunakan produk tersebut. Hati-hati dengan iming-iming imbal hasil yang besar namun tidak memiliki bisnis yang jelas, khususnya upaya pengumpulan dana dengan skema ponzi,” tegas Fredly, Selasa 9 Februari 2021.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
https://youtu.be/0W-wbOUeNCQ
Discussion about this post