PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan personelnya.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo di lapangan apel Mako Polres, Senin 9 Januari 2023.
Anggota Polres Konsel yang diberhentikan secara tidak dengan hormat tersebut atas nama Bripka La Ode Aswar Raafi. Hal itu sesuai Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/553/XI/2022, setelah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 24 Januari 2022 hingga 7 April 2022.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo mengatakan, upacara PTDH dilakukan karena adanya pelanggaran KEPP personelnya.
Upacara PTDH, kata Wisnu, merupakan punishment yang diberikan kepada personel Polri yang dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai contoh dan pembelajaran kepada personel lain.
“Ini menjadi renungan juga bagi seluruh anggota Polri yang lain, sehingga dalam pelaksanaan tugas selanjutnya lebih berhati-hati dan cerdas lagi dalam melaksanakan tugasnya. Tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri,” ungkap Wisnu Wibowo.
Pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi, pelaksanaan sidang sampai dengan dikeluarkannya keputusan PTDH.
“Tentunya ini menjadi renungan bagi seluruh anggota pada saat melaksanakan atau akan berbuat sesuatu tolong dipikirkan dulu, apa dampak dari tindakan yang dilakukan,” ujar Wisnu.
Discussion about this post