“Ini menjadi renungan juga bagi seluruh anggota Polri yang lain, sehingga dalam pelaksanaan tugas selanjutnya lebih berhati-hati dan cerdas lagi dalam melaksanakan tugasnya. Tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri,” ungkap Wisnu Wibowo.
Pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi, pelaksanaan sidang sampai dengan dikeluarkannya keputusan PTDH.
“Tentunya ini menjadi renungan bagi seluruh anggota pada saat melaksanakan atau akan berbuat sesuatu tolong dipikirkan dulu, apa dampak dari tindakan yang dilakukan,” ujar Wisnu.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu menjelaskan, fakta yang memberatkan Bripka La Ode Aswar Raafi sehingga dijatuhi hukuman PTDH, yakni terungkap fakta persidangan bahwa yang bersangkutan tidak masuk melaksanakan tugas mulai 8 April hingga 5 Mei 2022, dan mulai 6 Mei hingga saat ini dengan cara berturut-turut.
Perbuatan personel tersebut, tambah dia, dengan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dilakukan dengan sengaja dan sadar, perbuatan tersebut merupakan norma larangan bagi anggota Polri.
Discussion about this post