Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu menjelaskan, fakta yang memberatkan Bripka La Ode Aswar Raafi sehingga dijatuhi hukuman PTDH, yakni terungkap fakta persidangan bahwa yang bersangkutan tidak masuk melaksanakan tugas mulai 8 April hingga 5 Mei 2022, dan mulai 6 Mei hingga saat ini dengan cara berturut-turut.
Perbuatan personel tersebut, tambah dia, dengan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dilakukan dengan sengaja dan sadar, perbuatan tersebut merupakan norma larangan bagi anggota Polri.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 Ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Muslimin.
Penulis: Pyan
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post