“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 Ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Muslimin.
PENASULTRA.ID, JAKARTA - Dunia bisnis yang berubah secara cepat, menjadikan inovasi sebagai landasan utama untuk memanjakan konsumen dan membentuk citra...
Discussion about this post