• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Perkosaan

9 Agustus 2024

Jalan Jambu Mente Kendari di Aspal, Warga: Terima Kasih Bu Wali Siska

22 November 2025

RSJPDO Oputa Yi Koo Sultra Siap Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

21 November 2025

Pertamina Sulawesi Dorong Ekonomi Sirkular, Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas

21 November 2025

Akselerasi Digital Bank Sultra, Pengguna Mobile Banking Tembus 115 Ribu

21 November 2025

Mengangkat Tema Psycho Romantic, Nanda Prima Viral dengan Make Up Wajah Ikonik

21 November 2025

Harga Pangan Dorong IPH Sinjai Terendah di Sulsel

21 November 2025

Eliza Nobel Rilis Single Debut Bertajuk ‘Pilih Teman’

21 November 2025

Indonesia akan Kirim 996 Atlet ke SEA Games Thailand

21 November 2025

IOH Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

21 November 2025

Diproduseri Denny Chasmala, Reydi dan Merie Rilis Single Duet ’22 Tahun’

21 November 2025

Kisruh Lorong Empang-Wapunto Berujung Penutupan Jalan di Poros Sutan Syahrir Muna

20 November 2025

DTSEN Sinjai Belum Sempurna, Banyak Penduduk Belum Tercatat

20 November 2025
Sabtu, 22 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Perkosaan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Agustus 2024
in PenaPembaca
A A
0

Yuni Damayanti. Foto: Ist

7
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Yuni Damayanti

Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi pada korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari pasal 116.

Dikutip dari Pasal 118 huruf b, aborsi juga dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Dikutip dari pasal 119, pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Korban tindak pidana kekerasaan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling. Dikutip dari pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapatkan pendampingan hingga persalinan (Tirto.id, 30/07/2024).

Baca Juga

Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Sebagai Solusi

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

Ngeri, Anak-anak Main Judol

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

Pasal aborsi dalam PP 28 Tahun 2024 mendapatkan penentangan dari Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis beliau mengatakan belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia mengatakan aborsi hanya bisa dilakukan ketika kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.

Menurutnya PP 28 Tahun 2024 ini sudah sesuai dengan islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilan sebelum 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupkan ruh, usia kehamilan di atas 120 hari, kata Cholil (Media Indonesia, 01/08/2024).

Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28 Tahun 2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. Yang harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum Islam atas aborsi yang haram dilakukan kecuali ada kondisi yang dibolehkan oleh hukum syara.

Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya karena negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan pemerkosaan salah satunya adalah soal ketidakmampuan pelaku mengendalikan dorongan nafsu atau libidonya.

Selain itu, tentu ada beberapa faktor lain misalnya perkembangan psikososial, lingkungan, pendidikan dan budaya setempat dalam memandang seks serta pemahamannya di masyarakat, lalu pandangan terhadap kaum perempuan dan anak sebagai makhluk lemah dan mudah diperdaya juga berpotensi memicu tindak pidana perkosaan.

Jika melihat banyaknya faktor pemicu terjadinya tindakan pemerkosaan ini ternyata karena semuanya dilatarbelakangi oleh pemisahan agama dari kehidupan. Pemahaman ini menjadikan individu-individu hanya mau menggunakan agamanya untuk perkara ibadah ritual saja.

Mereka tidak mau menerapkan agamanya dalam segala aspek kehidupan, padahal agama telah mengatur bagaimana penyaluran nafsu seksual yang benar dan cara melindungi anak-anak dan memuliakan perempuan. Miris!

Page 1 of 2
12Next
Tags: AborsiKorban PerkosaanLegalisasi AborsiPemerkosaanSiar IslamYuni Damayanti
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

IOH dan Google Hadirkan Solusi Sovereign-Edge Cloud untuk Indonesia

Next Post

Copot Pj Gubsu Agus Fatoni

RelatedPosts

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Copot Pj Gubsu Agus Fatoni

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Sulawesi Dorong Ekonomi Sirkular, Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas

by Redaksi Penasultra.id
21 November 2025
0

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Hasanuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong ketahanan pangan dan pembangunan...

Read moreDetails

Akselerasi Digital Bank Sultra, Pengguna Mobile Banking Tembus 115 Ribu

21 November 2025

SeaBank Indonesia dan Women’s World Banking Dukung Peluncuran UMKM Pintar

20 November 2025

Sultra–Jatim Kolaborasi Hingga Sinergi Perkuat Jejaring Ekonomi dan Investasi

20 November 2025

Bank Sultra dan Bank Jatim Teken MoU, Jadi Akselerator Peningkatan Kualitas Layanan

20 November 2025

Recommended Articles

Selain Bedah Rumah, Kastor Kota Kendari Kunjungi Panti Asuhan

12 Maret 2023

Persiapan Konferprov XV PWI Riau Dimantapkan

6 Juni 2022

Genjot Pertumbuhan Software, BINAR Hadirkan Bootcamp DevOps Engineering

8 September 2022

Kembalikan Fungsi Ruang Publik, PKL di Pantai Kamali Baubau Bakal Direlokasi

10 April 2025

RSUD Bahteramas Terima Alat Bantu Pernapasan dari PT Antam

18 November 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kisruh Lorong Empang-Wapunto Berujung Penutupan Jalan di Poros Sutan Syahrir Muna

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Syeirah Putri dapat Apresiasi dari SMAN 1 Raha

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pemuda Wundumbatu Diserang Sajam di Lorong Salangga Kendari

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jalan Jambu Mente Kendari di Aspal, Warga: Terima Kasih Bu Wali Siska

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Defile Ribuan Guru dari 25 Kecamatan se-Konsel Warnai Porseni PGRI 2025

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️