Selain regulasi di atas, Marlion mengungkapkan bahwa PT GKP telah memegang izin dari Pemda Konkep untuk melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dituangkan dalam rencana tata ruang Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041.
PT GKP telah pula mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan izin usaha pertambangan, project area dan pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus.
Perusahaan juga telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 2014. Dari Dinas PMPTSP Konkep pun sudah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan.
“Dari berbagai legalitas untuk kegiatan usaha pertambangan yang sudah dikantongi PT GKP tersebut, jelas bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, sudah diberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan serta izin lingkungan sebagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” beber Marlion yang juga diketahui telah mendapatkan sertifikasi konsultan dan pengacara pertambangan.
Legalitas dan dasar hukum PT GKP dalam menjalankan usaha di Pulau Wawonii ini diperkuat pula dengan adanya pengakuan dari salah satu aktivis sosial Wawonii, Zubair Halulanga.
Menurut dia, PT GKP merupakan unit usaha dari sebuah perusahaan besar yang sudah pasti taat azas dan mematuhi ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan. Dalam menjalankan usahanya pun, PT GKP sudah pasti menjalankan kegiatan sesuai prinsip pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).
“Ini (GKP) bukan perusahaan abal-abal. Ini perusahaan besar yang rekam jejaknya kita tahu sangat taat dan patuh pada ketentuan perundangan,” tegas Zubair.
Discussion about this post