PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN – Hasil pengumuman lelang terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Nomor: 20/PANSEL-JPTP-SEKDA/I/2022, tentang Penetapan Tiga Nama yang Dinyatakan Lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) tertanggal 17 Januari 2022 terancam batal.
Pasalnya, proses dan mekanisme pelaksanaan seleksi, mulai dari kriteria hingga persyaratan administrasi calon peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) banyak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan karena bernuansa nepotisme dan syarat konflik kepentingan oknum-oknum tertentu.
Hal tersebut dibeberkan La Safilin dan Marjani Walli kepada Penasultra.id ketika dihubungi, Rabu 26 Januari 2022.
Kedua aparatur sipil negara (ASN) senior yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan itu sependapat bahwa dari sejumlah syarat utama pencalonan Sekda Busel banyak kejanggalan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Dalam persyaratan tidak mencantumkan calon JPTP harus memiliki Diklat PIM II. Dengan begitu, bisa membatasi hak ASN lain untuk berkompetisi,” kata Safilin.
Kemudian, kata dia, untuk persyaratan harus memperoleh rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati, hal itu juga bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 118.
Pada ayat 2 pasal tersebut menyebutkan bahwa yang memberikan rekomendasi kepada pelamar (peserta JPTP) adalah PPK instansinya atau atasan langsung dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Bukan PPK atau Bupati. Selanjutnya, yang harus mendapat rekomendasi Bupati kecuali pelamar dari daerah lain karena jangan sampai yang bersangkutan lulus tetapi tidak diizinkan untuk bertugas di Buton Selatan.
“Persyaratan ini sengaja dibuat untuk menghalangi calon JPTP tertentu dan meluluskan calon JPTP tertentu sehingga terkesan sangat nepotisme dan diskriminasi serta syarat konflik kepentingan. Jadi jelas yang ingin diluluskan dua putra mahkota Bupati Selatan yaitu La Ode Budiman, selaku kakak ipar Bupati dan La Ode Karman selaku sepupu sekali Bupati agar masuk dalam tiga besar pada JPTP seleksi Sekda Buton Selatan dimaksud,” beber Safilin.
Berikutnya pada persyaratan administrasi yang dilanggar adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 107 huruf c tentang persyaratan menjadi JPTP yaitu, pertama, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun. Kedua, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Discussion about this post