PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN – Hasil pengumuman lelang terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Nomor: 20/PANSEL-JPTP-SEKDA/I/2022, tentang Penetapan Tiga Nama yang Dinyatakan Lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) tertanggal 17 Januari 2022 terancam batal.
Pasalnya, proses dan mekanisme pelaksanaan seleksi, mulai dari kriteria hingga persyaratan administrasi calon peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) banyak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan karena bernuansa nepotisme dan syarat konflik kepentingan oknum-oknum tertentu.
Hal tersebut dibeberkan La Safilin dan Marjani Walli kepada Penasultra.id ketika dihubungi, Rabu 26 Januari 2022.
Kedua aparatur sipil negara (ASN) senior yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan itu sependapat bahwa dari sejumlah syarat utama pencalonan Sekda Busel banyak kejanggalan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Dalam persyaratan tidak mencantumkan calon JPTP harus memiliki Diklat PIM II. Dengan begitu, bisa membatasi hak ASN lain untuk berkompetisi,” kata Safilin.
Kemudian, kata dia, untuk persyaratan harus memperoleh rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati, hal itu juga bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 118.
Pada ayat 2 pasal tersebut menyebutkan bahwa yang memberikan rekomendasi kepada pelamar (peserta JPTP) adalah PPK instansinya atau atasan langsung dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Bukan PPK atau Bupati. Selanjutnya, yang harus mendapat rekomendasi Bupati kecuali pelamar dari daerah lain karena jangan sampai yang bersangkutan lulus tetapi tidak diizinkan untuk bertugas di Buton Selatan.
“Persyaratan ini sengaja dibuat untuk menghalangi calon JPTP tertentu dan meluluskan calon JPTP tertentu sehingga terkesan sangat nepotisme dan diskriminasi serta syarat konflik kepentingan. Jadi jelas yang ingin diluluskan dua putra mahkota Bupati Selatan yaitu La Ode Budiman, selaku kakak ipar Bupati dan La Ode Karman selaku sepupu sekali Bupati agar masuk dalam tiga besar pada JPTP seleksi Sekda Buton Selatan dimaksud,” beber Safilin.
Berikutnya pada persyaratan administrasi yang dilanggar adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 107 huruf c tentang persyaratan menjadi JPTP yaitu, pertama, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun. Kedua, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
“Pada persyaratan administrasi ini ada empat orang calon yang dinyatakan lulus yaitu, LM Muharam Gol. IV/c, La Ode Budiman Gol. IV/b, La Ode Karman Gol. IV/b dan La Ode Mustamir Martosiswoyo Gol IV/c. Namun kenyataannya hanya satu yang memenuhi syarat yaitu LM Muharam, sementara yang tiga orang tidak memenuhi syarat,” papar Safilin.
KB Bukopin Lakukan Langkah Strategis Transformasi SDM https://t.co/PMIOQBtBtH
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 26, 2022
Dari sejumlah kejanggalan itu, La Safilin dan Marjani Walli mengaku telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, KASN setelah mengklarifikasi ke pihak Pansel Lelang Terbuka Sekda Buton Selatan justru memberikan jawaban yang tidak rasional. Sebab, mereka hanya merujuk pada Peraturan Kepala KASN Nomor 2 Tahun 2017. Bukan berkiblat pada peraturan lain seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Permen PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang Seleksi Administrasi JPTP.
“Seharusnya kan dua peraturan perundang-undangan itu yang dijadikan rujukan karena kedudukannya lebih tinggi dari pada peraturan ketua KASN,” tegas Safilin menanggapi surat jawaban KASN Nomor: B-243/KASN/01/2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Atas dasar itu, Marjani lantas meminta agar hasil klarifikasi KASN ke Pansel Sekda Busel ditelaah lebih cermat dan dikaji kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, soal penafsiran masa jabatan calon JPTP yang diwajibkan 5 tahun memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.
Discussion about this post