Beberapa produk bank syariah, diantaranya akad, yaitu ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan).
Kemudian margin yang merupakan besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah. Lalu ada Nisbah, Bai’ AlMuthlaq, Muqayyad dan Sharf.
“Di bank syariah, akad tidak terjadi naik turun suku bunga serta adanya Dewan Pengawas Syariah atau DPS yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah,” beber Fitrawan.
Ia menegaskan, bank syariah sangatlah anti membiayai bisnis yang dilarang dalam islam. Seperti minuman keras serta hotel konvensional yang masih memungkinkan terjadinya kemaksiatan, sehingga bisnis yang bisa dibiayai harus benar-benar sesuai dengan yang dihalalkan oleh agama islam.
Discussion about this post