Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.
Pertama, peserta JKNKIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” tutur Lily.
Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan baik yang sudah bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily.
Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.
Discussion about this post