PENASULTRA.ID, KENDARI – Libur Lebaran bagi sekolah di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang seharusnya pada 26 Maret 2025 dipercepat menjadi 21 Maret 2025 sampai 8 April 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin saat diwawancarai usai peresmian gedung baru SMAN 1 Kendari, Kamis 6 Maret 2025.
Yusmin mengatakan, percepatan tersebut merupakan kebijakan nasional yang disampaikan melalui surat edaran bersama (SEB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama (Menag) RI, dan Mendagri RI Nomor 4 tahun 2025, Nomor 9 tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan yang diteken pada 27 Februari 2025.
” Ya, dipercepat. Namanya kita di daerah, mengikut ke nasional dan itu sudah ditetapkan,” kata Yusmin.
Dalam ketentuan SEB tersebut, pada 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Discussion about this post