Kedua, Bupati Bombana diminta menjelaskan proses relaksasi pinjaman daerah sebesar Rp195 miliar yang isunya ditolak oleh pemerintah pusat. Ironinya target rencana kerja dari dampak relaksasi utang telah disepakati menjadi APBD 2021 sebagai sumber pendapatan dan belanja daerah.
“Kami menyebutnya isu karena Pemda maupun korporasi tidak pernah menyampaikan secara resmi ke DPRD,” ungkap dia.
Ketiga, Pemda juga dituntut mengklarifikasi terkait keterlambatan pembayaran tagihan bendahara OPD, operasional dan honorarium aparat desa, TPP ASN dan tagihan ketiga.
“Ini penting sehingga semua pihak dapat memahaminya,” tutur dia.
Poin terakhir, Fraksi Kebangkitan dan Keadilan meminta penjelasan Pemkab Bombana tentang realisasi dana pinjaman khusunya biaya proyek pembanguan pasar Boepinang sebesar Rp40 miliar dan proyek pembangunan rumah sakit umum (RSU) sebesar Rp60 miliar.
“Ini penting dijelaskan, apalagi masih terdapat sisa puluhan miliar rupiah dana pinjaman yang dicairkan oleh Pihak Bank Jatim,” ucap dia.
Menurut Nurkholis, dua paket itu pembayaran diatas progres 100 persen maka dapat dipastikan adanya pergeseran dana dari yang lain. Dan ini sangat berkonsekuensi tidak sehatnya tata kelola keuangan daerah serta dapat menimbulkan polemik di internal pemerintah dan masyarakat.
Discussion about this post