Meskipun dirinya menyadari bahwa setiap perusahaan di Indonesia tak terkecuali di wilayah Sultra memiliki hak yang sama untuk melakukan sebuah kegiatan usaha. Baik usaha pertambangan maupun industri dengan mengedepankan syarat-syarat mutlak serta kewajiban diamanatkan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berlaku.
“Tetapi, melihat apa yang dilakukan perusahaan itu, apapun alasannya tidak dapat terima dan kami anggap pelaksanaan konsultasi publik cacat administrasi,” sebut Jabal.
Discussion about this post