PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu dinilai tidak sesuai prosedur sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kuasa hukum masyarakat Desa Baruta, LM Akhyar Fathar Murzian, menilai adanya keganjilan dalam proses tahapan PAW yang dilakukan oleh pihak BPD Desa Baruta.
Menurutnya, sebelum dilaksanakan pemilihan harusnya terlebih dahulu ada juknis terkait Pemilihan Kepala Desa PAW sebagai acuan turunan dari Permendagri.
“Maunya masyarakat ada turunan dari Permendagri ini, artinya harus dibuatkan dulu juknisnya yang dituangkan dalam peraturan daerah dan ditandatangi oleh bupati sebelum dilaksanakan PAW,” kata Akhyar dalam rilisnya.
Dikatakannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadikan acuan itu harus jelas bahwa itu mewakili semua unsur dalam masyarakat itu sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 pada pasal 47D poin 5.
KSO MTT Berdayakan SDM Yang Memiliki Keahlian di Bidang Agama https://t.co/o89sx3b3vj
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 18, 2022
Namun, tambah dia, pihak BPN memasukkan nama-nama keterwakilan masyarakat secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan kecamatan dan dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
Discussion about this post