
PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu dinilai tidak sesuai prosedur sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kuasa hukum masyarakat Desa Baruta, LM Akhyar Fathar Murzian, menilai adanya keganjilan dalam proses tahapan PAW yang dilakukan oleh pihak BPD Desa Baruta.
Menurutnya, sebelum dilaksanakan pemilihan harusnya terlebih dahulu ada juknis terkait Pemilihan Kepala Desa PAW sebagai acuan turunan dari Permendagri.
“Maunya masyarakat ada turunan dari Permendagri ini, artinya harus dibuatkan dulu juknisnya yang dituangkan dalam peraturan daerah dan ditandatangi oleh bupati sebelum dilaksanakan PAW,” kata Akhyar dalam rilisnya.
Dikatakannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadikan acuan itu harus jelas bahwa itu mewakili semua unsur dalam masyarakat itu sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 pada pasal 47D poin 5.
KSO MTT Berdayakan SDM Yang Memiliki Keahlian di Bidang Agama https://t.co/o89sx3b3vj
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 18, 2022

Namun, tambah dia, pihak BPN memasukkan nama-nama keterwakilan masyarakat secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan kecamatan dan dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
“Pihak BPD memasukkan orang-orang yang tidak mesti menjadi kategori tokoh masyarakat, dan juga pihak BPD memasukkan nama-nama tersebut tanpa ada koordinasi dengan camat setempat sebagai pucuk pimpinan di Kecamatan Sangia Wambulu,” ujarnya.
Olehnya itu, dalam rapat bersama masyarakat desa dengan pihak BPD Desa Baruta, Camat Sangia Wambulu serta pihak BPMD Kabupaten Buton Tengah yang dimediasi oleh Komisi 1 DPRD Buton Tengah mengambil kesepakatan bahwa pemerintah desa bersama BPMD, Camat, BPD duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dari persoalan ini.
“Apapun yang menjadi hasil dari pertemuan itu maka harus di sampaikan kembali ke DPR untuk diketahui. Dan jika hasil dari pertemuan itu tahapan pemilihan tetap dilaksanakan maka masyarakat akan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Penulis: Rusman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post