Mantan Kepala Dinsos Muna itu juga menegaskan, pemerintah daerah (pemda), kepala desa (kades) maupun pendamping PKH tidak berhak mengganti maupun mengeluarkan KPM dari PKH.
“Meraka tidak berhak dan tidak punya kewenangan mencoret KPM PKH. PKH ialah program nasional yang di berikan kepada masyarakat sesuai persyaratan program,” tambah Satri.
Sebelumnya, Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Muna, Plisadewa telah mengimbau masyarakat yang terdaftar sebagai KPM PKH tidak perlu takut akan ancaman maupun tekanan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Sebab, semua program pemerintah pusat tidak ada yang bisa digunakan secara politik untuk mengarahkan atau mengancam maupun menekan KPM.
“Kami secara politik selalu mengarahkan untuk netral. Tidak bisa kita mencampuri politik atau partisipasi dalam berpolitik praktis, saya kira hal itu sudah jelas,” terang Plisadewa.
Discussion about this post