Ia pun memastikan berbagai bentuk perlindungan yang disediakan mencakup perlindungan fisik, pendampingan prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, serta dukungan psikologis dan psikososial.
Sri Suparyati juga menekankan kepada Anggota DPR RI dan para anggota Pansus Penyelenggaraan Haji dana saksi yang dihadirkan agar tidak merasa takut dalam memberikan keterangan yang benar dan sesuai fakta.
Dalam perlindungan yang diberikan, LPSK memastikan informasi yang diterima oleh saksi yang mendapat intimidasi atau ancaman merupakan rahasia.
“Saya mau memastikan kepada bapak dan ibu sekalian yang hadir sebagai saksi, saya mendorong supaya tidak takut. Jadi sampaikan kepada LPSK apa yang benar, apa yang sesuai fakta dan kebenarannya. Kami tetap akan merahasiakan, adapun informasi yang kami terima itu hanya untuk ranah internal LPSK. Jika dibutuhkan untuk penyelidikan kami akan melihat lebih lanjut,” tegas Sri Suparyati.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Selly Andriany Gantina mengapresiasi tindak cepat LPSK dalam memberikan perlindungan proaktif kepada anggota pansus haji Kemenag.
Discussion about this post