• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

15 November 2021

Bupati Konsel Luncurkan Program Bansos Bagi Kelompok Rentan

23 Mei 2025

Hura-hura Club Rilis Single Perdana ‘A.S.U’

23 Mei 2025

Kinerja BPN Muna Barat dapat Sorotan

23 Mei 2025

Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap

23 Mei 2025

SSB Gandeng Terex Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional

23 Mei 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak

23 Mei 2025

Single DJ Koplo Semalam Suntuk: Tentang Luka, Dibungkus Riang Gembira

21 Mei 2025

PT Daikin Industries Indonesia Resmi Kantongi Tiga Sertifikat Sistem ISO

21 Mei 2025

Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

21 Mei 2025

Kemendagri Ajak Daerah Sulawesi Perkuat Fondasi Pembangunan Jangka Menengah

21 Mei 2025

Kisah David Membangun Hairum, Brand Sampo Lokal untuk Generasi Muda

21 Mei 2025
Minggu, 25 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 November 2021
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Nur Alam. Foto: Topiksultra

125
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut juga tidak menyatakan secara tegas dan eksplisit adanya “keharusan” pengajuan upaya administrasi sebelum pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu, hakim Tata Usaha Negara hendaklah bersikap arif dan bijaksana, dengan melihat secara objektif dan proporsional agar tidak menghilangkan hak gugat warga masyarakat sebagai hak asasi untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui pengadilan dalam bingkai negara hukum Pancasila, sebagaimana yang dijamin secara tegas oleh hukum dasar Negara Indonesia Pembukaan UUD 1945, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP);

Bahwa pembatasan hak terhadap masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sepadan disandingkan dengan pembatasan hak atau wewenang yang diberikan kepada badan atau pejabat tata usaha negara, karena keduanya memiliki kedudukan yang tidak seimbang. Warga masyarakat adalah sebagai pihak yang lebih lemah dibandingkan dengan kedudukan pejabat;

Bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan: “Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.

Baca Juga

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Baret Prabowo Sultra Konsolidasi Pemenangan Tina-Ihsan di Pilgub 2024

Melepas Anak dan Istri Mendaftar ke KPU, Ini Kata Nur Alam

Acara Pamitan Tertunda di Kendari, Nur Alam Kenalkan 3 Paslon Kada di Sultra

Ketentuan tersebut menyatakan kata “dapat”, bukan “harus”. Oleh karena itu, walaupun Pemohon Kasasi/Penggugat terlambat mengajukan upaya keberatan administrasi kepada Termohon Kasasi/Tergugat, akan tetapi hal itu tidak dapat menghilangkan hak gugat Pemohon Kasasi/Penggugat a quo, karena pada kenyataannya, upaya keberatan telah disampaikan, akan tetapi terlambat waktunya sebagaimana diatur Pasal 77 ayat (1) UUAP;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Kasasi/Penggugat telah memenuhi syarat formal pengajuan gugatan a quo, sehingga harus dilanjutkan pada pertimbangan pokok perkara sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;

Bahwa penerbitan surat keputusan objek sengketa tidak didasarkan adanya usulan dari Senat, dan diterbitkan tidak atas dasar persandingan yang mengandung segi kekurangan yuridis, serta belum memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membela diri atas dugaan melakukan plagiat, maka secara prosedur maupun substansi penerbitan keputusan objek sengketa melanggar Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi juncto Pasal 45 huruf a juncto Pasal 21 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta juncto Pasal 46 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Jakarta sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Nur Alam adalah mantan Gubernur Sultra yang berdasarkan putusan MA telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti korupsi.

Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebani uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.

Editor: Irwan

Jangan lewatkan video populer:

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dugaan PlagiatGelar DoktorIsu PlagiatMahkamah AgungNur AlamPlagiarismeUniversitas Negeri JakartaUNJ
Share50Tweet31SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

32 Lini Produksi NPI VDNI Ditarget Rampung 2022

Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

RelatedPosts

Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap

23 Mei 2025

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak

23 Mei 2025

Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

21 Mei 2025

Oknum Penipu yang Catut Nama Ketua PWI Konawe Resmi Dilapor ke Polisi

19 Mei 2025

Pimpinan OPD Kena Tipu Oknum Pencatut Nama Ketua PWI Konawe

18 Mei 2025

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

17 Mei 2025
Load More
Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

SSB Gandeng Terex Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional

by Redaksi Penasultra.id
23 Mei 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Sanggar Sarana Baja (SSB) kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan solusi yang komprehensif dan berkualitas tinggi melalui...

Read moreDetails

PT Daikin Industries Indonesia Resmi Kantongi Tiga Sertifikat Sistem ISO

21 Mei 2025

Inovasi Optiload Antarkan SSB Raih Penghargaan Internasional

20 Mei 2025

SeaBank Catat Laba Rp97 Miliar di Awal 2025

20 Mei 2025

Dorong Zero Emission, CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards

17 Mei 2025

Recommended Articles

KONI Cup I Jadi Ajang Mencari Bibit Atlet Muda

23 Agustus 2020

Tim Dosen KKN Tematik FP UHO Latih Petani Pasarkan Produk

30 Oktober 2021

Gugus Tugas Covid Wakatobi Dituding Tangani OTG Salahi Mekanisme

9 Juli 2020

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

29 Juli 2024

Idul Adha 2020, Polres Konut Sembelih 12 Ekor Sapi

31 Juli 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • Perintah Kemendagri Soal Pembatalan Hasil PSU Pilkades di Muna Diabaikan?

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kinerja BPN Muna Barat dapat Sorotan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Pimpinan OPD Kena Tipu Oknum Pencatut Nama Ketua PWI Konawe

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disdikbud Muna Sosialisasikan PIP Jenjang SMP Bersama 78 Kepsek

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️