6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.771.000,-
7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam rekonvensi, (1) menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya, (2) menetapkan biaya Perkara dalam rekonvensi nihil.
Rachmat menuturkan, langkah penggugat selanjutnya yaitu berupa pengajuan permohonan eksekusi. Pihak PN Baubau sambungnya, belum bisa melakukan eksekusi jika belum diajukan.
“Kalau sudah inkrah otomatis harus di eksekusi. Karena ini belum dieksekusi. Kita tinggal tunggu permohonan eksekusi dari penggugat,” kata Rachmat.
“Kita tidak bisa tentukan kapan eksekusi. Jika sudah ada permohonan, barulah kita lakukan eksekusi, baik eksekusi secara paksa maupun secara sukarela. Jadi nanti kita lihat, karena itu kewenangan Ketua Pengadilan,” Rachmat menambahkan.
Begitupun pihak tergugat, masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Tetapi terggugat harus punya Novum (peristiwa atau bukti baru), serta syarat-syarat PK harus dipenuhi lebih dulu, diteliti ditingkat pertama lalu dikirim di tingkat Kasasi,” terang Rachmat.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post