Toufan mengaku, jalannya persidangan yang dimulai pada Februari 2021 lalu sangat cukup melelahkan. Upaya Majelis Hakim yang membuka ruang mediasi dengan para tergugat menemui jalan buntu.
“Persidangan dalam perkara ini dilaksanakan sesuai mekanisme sidang Ecourt dan tentu putusannya melalui Ecourt pula. Tinggal satu atau dua hari kedepan kami meminta turunan putusan aslinya,” tutur Toufan.
Berikut amar putusan Majelis Hakim PN Baubau dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2021/PN.Bau:
View this post on Instagram
Discussion about this post