“Kita akan panggil Kades mana saja yang sudah tidak memenuhi aturan. Sementara, untuk Penjabat Desa tetap harus dari ASN,” timpalnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD Konsel Annas Mas’ud mengatakan bahwa dalam syarat Cakades dari ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pucuk pimpinan dalam hal ini Bupati.
“Bupati dalam posisi memberi izin atau tidak memberi izin kita masih menunggu kepastiannya. Adapun untuk batas waktu terakhir pemberian izin itu pada hari Jumat tanggal 8 April karena tanggal 9 sudah hari libur kantor,” pungkas Annas.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/aEWnPFzZ29o
Discussion about this post