PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Dibalik gugatan Zakaria terhadap Bupati Wakatobi, Haliana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari atas pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), terdapat fakta menarik yang tidak diketahui publik.
Fakta tersebut adalah Zakaria diduga menggunakan uang negara, kas PDAM sebesar Rp200 juta untuk kepentingan pribadinya pada 2021.
Hal itu terungkap dalam sidang tahapan pemeriksaan saksi dari para pihak yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Selasa 19 April 2022.
Kuasa Hukum Haliana (Tergugat), Sarni mengatakan, penggunaan uang negara yang dilakukan mantan Dirut PDAM tersebut dibeberkan Kabag Keuangan, Indri dan bendahara PDAM, Salma yang bertindak sebagai saksi dari pihak tergugat.
Dimana uang tersebut dipinjam dengan modus untuk membeli sebuah rumah di Kendari. Uang itu dipinjam hanya bermodalkan surat pernyataan tertulis yang diajukan ke kabag keuangan tanpa sepengetahuan kepala daerah dan DPRD sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam memberikan keterangan, para saksi tergugat mengaku pinjaman itu diberikan secara tunai kepada penggugat setelah mencairkan uang tersebut di Bank Sultra. Permintaan pinjaman tidak ditolak karena yang bersangkutan merupakan atasannya.
Dalam surat pernyataan peminjaman itu dinyatakan uang tersebut akan dikembalikan secara lunas pada Oktober 2021. Namun hingga saat ini, uang yang baru dikembalikan sebesar Rp80 juta. Masih tersisa Rp120 juta.
“Dalam keterangan saksi surat pernyataan itu dibuat dua rangkap di tandatangani oleh penggugat. Satunya dipegang bendahara dan satunya yang bermaterai dipegang Zakaria. Namun dalam memberikan kesaksian Zakaria membantah, bahwa dia tidak pernah menandatangani surat pernyataan itu,” ujar Sarni via telepon seluruhnya, Rabu 20 April 2022.
Discussion about this post