PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Dibalik gugatan Zakaria terhadap Bupati Wakatobi, Haliana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari atas pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), terdapat fakta menarik yang tidak diketahui publik.
Fakta tersebut adalah Zakaria diduga menggunakan uang negara, kas PDAM sebesar Rp200 juta untuk kepentingan pribadinya pada 2021.
Hal itu terungkap dalam sidang tahapan pemeriksaan saksi dari para pihak yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Selasa 19 April 2022.
Kuasa Hukum Haliana (Tergugat), Sarni mengatakan, penggunaan uang negara yang dilakukan mantan Dirut PDAM tersebut dibeberkan Kabag Keuangan, Indri dan bendahara PDAM, Salma yang bertindak sebagai saksi dari pihak tergugat.
Dimana uang tersebut dipinjam dengan modus untuk membeli sebuah rumah di Kendari. Uang itu dipinjam hanya bermodalkan surat pernyataan tertulis yang diajukan ke kabag keuangan tanpa sepengetahuan kepala daerah dan DPRD sesuai aturan perundang-undangan.
Discussion about this post