Menurutnya, saksi tergugat juga membeberkan adanya rencana kerja dan anggaran (RKA) yang dibuat atas perintah mantan Dirut PDAM hanya sebatas syarat pemeriksaan. Bukan sebagai acuan kerja.
Berbeda dengan saksi tergugat, Mantan Direktur Teknis PDAM, Sutomo Hadi sebagai saksi penggugat mengaku tidak sama sekali mengetahui peminjaman uang yang dilakukan Zakaria sebagai partner kerjanya di PDAM sebelum sama-sama diberhentikan. Termasuk terkait adanya RKA, karena tidak pernah dibuat dalam dokumen.
“Dengan adanya sejumlah fakta dalam kesaksian para pihak yang menunjukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi pidana, manajemen yang amburadul menjadi alasan yang kuat untuk bupati memberhentikan Zakaria sebagai direktur,” beber Sarni.
Sarni mengatakan, untuk agenda sidang selanjutnya masih akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Dimana pihak tergugat akan menghadirkan satu orang saksi dan tergugat akan menghadirkan saksi dari lembaga auditor.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post