Dalam memberikan keterangan, para saksi tergugat mengaku pinjaman itu diberikan secara tunai kepada penggugat setelah mencairkan uang tersebut di Bank Sultra. Permintaan pinjaman tidak ditolak karena yang bersangkutan merupakan atasannya.
Dalam surat pernyataan peminjaman itu dinyatakan uang tersebut akan dikembalikan secara lunas pada Oktober 2021. Namun hingga saat ini, uang yang baru dikembalikan sebesar Rp80 juta. Masih tersisa Rp120 juta.
“Dalam keterangan saksi surat pernyataan itu dibuat dua rangkap di tandatangani oleh penggugat. Satunya dipegang bendahara dan satunya yang bermaterai dipegang Zakaria. Namun dalam memberikan kesaksian Zakaria membantah, bahwa dia tidak pernah menandatangani surat pernyataan itu,” ujar Sarni via telepon seluruhnya, Rabu 20 April 2022.
Menurutnya, saksi tergugat juga membeberkan adanya rencana kerja dan anggaran (RKA) yang dibuat atas perintah mantan Dirut PDAM hanya sebatas syarat pemeriksaan. Bukan sebagai acuan kerja.
Berbeda dengan saksi tergugat, Mantan Direktur Teknis PDAM, Sutomo Hadi sebagai saksi penggugat mengaku tidak sama sekali mengetahui peminjaman uang yang dilakukan Zakaria sebagai partner kerjanya di PDAM sebelum sama-sama diberhentikan. Termasuk terkait adanya RKA, karena tidak pernah dibuat dalam dokumen.
Discussion about this post