Tim Pidsus Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal dugaan perizinan tambang milik PT Toshida Indonesia yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp233 miliar.
Keempat tersangka itu masing-masing Plt Kadis ESDM Sultra (BHR), Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia (LSO), General Manager (GM) PT Toshida Indonesia (UMR) dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra (YSM).
Dari keempat tersangka itu, selain YSM yang telah ditahan hari ini, dua orang lainnya yakni BHR dan UMR lebih dulu ditahan pada pemeriksaan perdana. Sementara LSO hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan kedua tim penyidik Kejati Sultra.
Discussion about this post