<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, YSM tidak tinggal diam. Pasalnya, YSM menilai, status hukum yang disematkan pada dirinya tidak tepat. Olehnya itu, YSM yang juga merupakan Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Sultra itu bakal menempuh upaya hukum lanjut. Pilihannya adalah, praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. "Besok kami ajukan praperadilan di PN Kendari tentang penetapan tersangka (YSM)," tegas Kuasa Hukum YSM, Abdul Rahman, SH saat ditemui di Kejati Sultra, Senin 28 Juni 2021. Upaya hukum yang diambil YSM ini, menurut Rahman lantaran proses penetapan tersangka hingga penahanan pada kliennya sangat terburu-buru dan tidak berdasar. Padahal diketahui YSM baru saja menjalani pemeriksaan. Penyidik tidak mencocokkan dahulu pernyataan YSM dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Dari dokumen penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia yang disangkakan melanggar oleh Jaksa, Rahman menyebut, kliennya hanya menandatangani lembar persetujuan semata. Tidak pula menerima uang dalam pengurusan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida. "Yang lain banyak yang tanda tangan. Terus kenapa hanya dia (YSM). Terus, yang tidak bayar PNBP kan PT Toshida, kenapa dia dijadikan tersangka. Kewajiban membayar pajak kan PT Toshida bukan ESDM. Makanya kami akan ajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangkanya," beber Rahman menegaskan. Tim Pidsus Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal dugaan perizinan tambang milik PT Toshida Indonesia yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp233 miliar. Keempat tersangka itu masing-masing Plt Kadis ESDM Sultra (BHR), Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia (LSO), General Manager (GM) PT Toshida Indonesia (UMR) dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra (YSM). Dari keempat tersangka itu, selain YSM yang telah ditahan hari ini, dua orang lainnya yakni BHR dan UMR lebih dulu ditahan pada pemeriksaan perdana. Sementara LSO hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan kedua tim penyidik Kejati Sultra. <strong>Penulis: Madan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post