“Kami dari pemerintah sudah menjelaskan normatifnya hak-hak karyawan yang di-PHK. Perusahaan akan memberikan gaji terakhir dan uang cuti. Tetapi mereka tolak dan keluar dari pertemuan. Jadi belum ada kesepakatan,” tambah Sukri.
Ia menegaskan, dari segi aturan undang-undang, apa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan sudah lebih dari cukup. Sebab, ada kompensasi satu bulan gaji.
“Sudah lebih itu karena perusahaan masih mau bayar satu bulan gaji. Kan gaji cuti setara dengan upah satu bulan,” tutup Sukri.
Untuk diketahui, ke 12 mantan karyawan PT. OSS ini telah ditetapkan menjadi terpidana oleh pengadilan karena melakukan pencurian di dalam kawasan perusahaan serta telah dipenjara selama enam bulan. Mereka merupakan karyawan tetap dan kontrak yang bekerja sebagai supir dump truck dan satpam.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post