“Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon lebih besar. Musyawarah ini tidak menemukan mufakat. Mereka bahkan mengancam akan melakukan pemalangan di sekitar perusahaan agar tuntutannya dipenuhi,” beber Maimun.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe, Sukri mengatakan, sesuai norma perundang-undangan, Pasal 52 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2021, karyawan yang telah melakukan tindakan pencurian maka dapat di-PHK tanpa pesangon. Tetapi haknya berupa uang pisah tetap harus dibayarkan.
“Kami dari pemerintah sudah menjelaskan normatifnya hak-hak karyawan yang di-PHK. Perusahaan akan memberikan gaji terakhir dan uang cuti. Tetapi mereka tolak dan keluar dari pertemuan. Jadi belum ada kesepakatan,” tambah Sukri.
Ia menegaskan, dari segi aturan undang-undang, apa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan sudah lebih dari cukup. Sebab, ada kompensasi satu bulan gaji.
“Sudah lebih itu karena perusahaan masih mau bayar satu bulan gaji. Kan gaji cuti setara dengan upah satu bulan,” tutup Sukri.
Discussion about this post