Untuk diketahui, ke 12 mantan karyawan PT. OSS ini telah ditetapkan menjadi terpidana oleh pengadilan karena melakukan pencurian di dalam kawasan perusahaan serta telah dipenjara selama enam bulan. Mereka merupakan karyawan tetap dan kontrak yang bekerja sebagai supir dump truck dan satpam.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post