“Sudah disetujui dia (IJP) dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto R. Dasinglolo melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis, 10 Juni 2021.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik selanjutnya mengagendakan pemanggilan lanjut terhadap IJP.
“Senin pekan depan kita panggil. Kalau tidak diindahkan kita layangkan pemanggilan kedua. Jika masih tidak diindahkan lagi, maka kita akan terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka IJP,” tegas Kompol Dolfi.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang. Termasuk, Wakil Bupati Konkep, Andi Muh Lutfi, sembilan kepala OPD dan enam kepala desa.
Discussion about this post