Saat ditanya apakah keberatan dengan pencopotan dirinya sebagai kepsek, Irwan mengaku tidak keberatan. Hanya saja ia meminta penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait aturan pergantian kepsek sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Apakah bisa kepsek diganti sebelum masa jabatan empat periode berakhir sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud. Itu saja yang kami pertanyakan,” kata Irwan saat diwawancarai usai melakukan penyampaian aspirasi ke sejumlah anggota DPRD Wakatobi, Selasa 8 Maret 2022.
Menurutnya, pernyataannya ini mewakili semua guru yang keberatan diberhentikan dari jabatan kepsek.
Sementara itu, pengaduan sejumlah mantan kepsek yang keberatan diberhentikan dari jabatannya akan disampaikan Komisi I Dewan kepada pimpinan, kemudian meminta klarifikasi dari pihak pemda.
Discussion about this post