Diketahui, SK SMSI Nomor
01/KPTS-SMSI/I/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus SMSI Kaltara telah habis masa
berlakunya pada 5 Juli 2023.
“Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penunjukkan karataker ini telah sesuai Anggaran Dasar SMSI Pasal 10 serta Peraturan Organisasi (PO),” jelas Hendra.
Mantan Wakil Ketua KIP RI periode 2017-2022 itu menegaskan, tugas penting karataker yakni menyusun atau mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) pertama SMSI Kaltara yang mengacu pada pedoman Musprov SMSI.
“Ini juga bagian dari restrukturisasi
kepengurusan yang dilakukan sesuai kebutuhan obyektif atau realitas situasi dan kondisi SMSI di Kaltara. Saya berharap SMSI di Kaltara bisa berkolaborasi dengan stakeholder dan pemerintah daerah setempat,” pungkas Hendra.
Discussion about this post