<strong>Oleh: Rima Septiani, S.Pd</strong> Ragam perjudian dalam jaringan (daring) kini semakin marak. Banyak kalangan masyarakat yang justru ‘Mengadu nasib’ lewat berbagai jenis judi online. Bahkan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya. Demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini telah bekerja sama dengan kepolisian (cnbcindonesia/17/10/2023). <strong>Indonesia Darurat Judi Online</strong> Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat Indonesia banyak terjerat candu judi online. Seperti yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap 2,2 juta warga berpenghasilan rendah alias miskin rela menggelontorkan dana buat main judi online. Sebelumnya, PPATK mengungkap total perputaran dana terkait judi online pada periode 2017-2022 mencapai Rp190.265.249.786.831 (Rp190 triliun).(cnnindonesia/27/9/2023). Canggihnya teknologi informasi masa kini menjadi tantangan tersendiri bagi negeri ini. Mudahnya akses dan informasi masa kini justru mengundang kebiasaan buruk di lingkungan sosial masyarakat. Berkembangnya situs judi online, justru menjadikan Indonesia darurat judi online. Meskipun sudah ada upaya tegas dari pemerintah terhadap website judi online, namun tetap saja orang-orang masih bisa menerobos masuk untuk berjudi online. Bahkan, Anies Baswedan sendiri menyampaikan dalam pidatonya, beliau akan memberantas tuntas judi online karena itu sudah termasuk dalam visi misi Program Kerja Adil Makmur untuk semua yang dirilis oleh capres dan cawapres dari Koalisi Perubahan tersebut. Statistik penanganan konten internet negatif pada situs yang dilakukan Kemenkominfo mencapai 1.573.282. Dari jumlah tersebut, konten perjudian menduduki peringkat terbanyak kedua sebanyak 435.425 konten. Tercatat, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kominfo sebenarnya telah memblokir hampir 500.000 konten judi online di platform. Namun, karena terlalu gilanya perkembangan platform judi online, membuat pemerintah sangat berat mengatasinya. Belum lagi ditambah besarnya antusiasme masyarakat untuk memainkannya. Kebiasaan judi pun tak hanya diminati orang-orang dewasa, remaja hari ini turut andil terjebak dalam aktivitas haram ini. Untuk mengisi waktu luangnya, remaja juga bermain poker online. Remaja yang pertama kali memainkannya biasanya akan mencoba sekali lagi jika mendapatkan kemenangan, rasa penasaran yang besar menjadikan mereka tenggelam dalam permainan hingga pada akhirnya kecanduan. Sebagian remaja sudah cenderung acuh dan seolah-olah memandang perjudian sebagai suatu hal yang wajar di era perkembangan teknologi saat ini. Oleh karena itu, kita semua berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan handphone dengan hal yang positif dan bermanfaat. Selain itu, Kominfo juga dihimbau agar tidak abai terhadap maraknya pendaftar situs judi online. Dalam hal ini peran masyarakat dan pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk menekan angka kecanduan terhadap judi online. Maraknya perjudian juga sebenarnya menunjukan bagaimana rusaknya sistem sosial masyarakat hari ini. Prostitusi, narkoba, perceraian, anak putus sekolah, keluarga terlantar, budaya malas, hingga kejahatan lainnya ini disebabkan budaya judi yang menjamur. Faktanya, orang-orang yang terlibat dalam perjudian didominasi karena faktor ekonomi yang pas-pasan. Tak jarang kita mendengar cerita karena ketagihan pada permainan judi, ada yang sampai mengutang sana sini, menjual harta benda seperti rumah, kendaraan, dan tanah. Parahnya, ada yang tega menjadikan anak dan istri menjadi taruhan untuk menutupi utang karena kalah dalam berjudi. Inilah akibat ketika paham sekularisme dijadikan asas dalam kehidupan. Standar halal haram tidak lagi dijadikan acuan dalam melakukan perbuatan. Merebaknya kemaksiatan diakibatkan karena jauhnya manusia dari aturan Ilahi. Lihat saja bagaimana miras justru dilegalkan di negeri ini. Miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi bangsa. Alhasil, bukan mustahil judi online yang jelas-jelas haram bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. Beberapa figur publik juga mulai mendukung pelegalan judi online dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya. Jelas, pola pikir seperti ini lahir dari cara pandang yang berbasis sekularisme. Paham ini memisahkan peran agama dalam kehidupan sehingga memberi ruang bagi berkembangnya aktivitas yang menyimpang. <strong>Islam Mengharamkan Judi</strong> Secara definisi, perjudian adalah perbuatan hiburan beberapa pihak yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang untuk dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu dengan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain. Siapa yang menang, ia akan mendapatkan hadiah yang dananya diambil dari para peserta tadi. Islam menjelaskan segala bentuk perjudian baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90). Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair menambahkan dalil haramnya berjudi dengan mengategorikannya sebagai memakan harta orang lain dengan cara batil. “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqaroh:188). Tradisi judi termasuk tradisi jahiliyah. Dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih besar seperti menghambur-hamburkan harta, menghalangi dzikir kepada Allah dan salat, juga menjadi penyebab timbulnya dosa yang lain seperti permusuhan, perkelahian, dan saling membenci. Dalam pandangan Islam, solusi dari permasalahan judi online berkedok investasi ini bukan sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial, melainkan bagaimana mengutamakan rasa takut setiap hamba kepada sang pencipta. Dengan begitu, orang-orang akan senantiasa menjaga dirinya dari melakukan hal-hal yang tercela dan haram. Edukasi terhadap ketaatan kepada aturan Allah sangatlah dibutuhkan. Kemudian Islam juga akan menjamin kebutuhan dasar setiap umat. Islam dengan aturannya yang khas akan memastikan bahwa setiap kebutuhan pokok dari masyarakat terpenuhi dengan baik. Lapangan kerja yang disediakan adalah yang sesuai dengan 'kaidah syara’. Dengan ini, kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin tidak akan tercipta. Selain itu, negara juga akan membantu terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier, sehingga jaminan kehidupan bagi seluruh masyarakat terpenuhi secara merata. Untuk itu, pemberantasan judi online ini mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak setengah hati. Harus ada upaya yang kuat dari pihak yang berwenang saat ini untuk menyuarakan keharaman judi ini. Aparat pun harus menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan yang merusak jiwa, akal, masyarakat, termasuk negara. Wallahu alam bi ash shawwab.(<strong>***)</strong> <strong>Penulis adalah Pegiat Literasi</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/MTg-PiDKV8c?si=0BORqwxmZZVgv_IX
Discussion about this post