• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Marak Pertamini Tanpa Izin di Kendari, Pelanggaran Standar Keamanan dan Takaran

9 Mei 2025

Bupati Konkep Kukuhkan 9 Pj Kades, Tekankan Batasan Kewenangan

6 Januari 2026

Daya Beli Petani Sulsel Stagnan di Desember 2025

6 Januari 2026

Bupati Konkep Tekankan Kades Tidak Terus Bergantung pada Dana Transfer Pemerintah

6 Januari 2026

Inflasi Sulsel 2,84 Persen pada Desember 2025

6 Januari 2026

SMKN 4 Kendari Kembalikan Dana Partisipasi Orang Tua Siswa

6 Januari 2026

Awal 2026, Polda Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Rakyat di Buton

5 Januari 2026

Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat!

5 Januari 2026

Empat Warga Baubau Diamankan Prajurit Yonif Raja Wakaaka, Diduga Terkait Narkoba

5 Januari 2026

10 Kepala Daerah Siap Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

5 Januari 2026

Cegah Pungli, Dikbud Sultra Wajibkan Transparansi Dana BOS di Papan Pengumuman

5 Januari 2026

Dikbud Sultra Siapkan 60 Master Teacher untuk Sekolah Garuda

5 Januari 2026

Hugua Dorong Kawasan Matarombeo Jadi Taman Nasional dan Geopark UNESCO

5 Januari 2026
Rabu, 7 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaEkobis

Marak Pertamini Tanpa Izin di Kendari, Pelanggaran Standar Keamanan dan Takaran

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Mei 2025
in PenaEkobis
A A
0

Alda Kesutan Lapae. Foto: Dok RRI Kendari

ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, KENDARI – Pom bensin mini atau pertamini semakin menjamur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagian besar pelaku usaha ini diduga belum mengantongi izin usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan konsumen dan potensi pelanggaran hukum.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae mengatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi pendirian pom bensin mini dan tidak ada izin.

“Pengawasan dinas hanya terkait ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya atau UTTP. Jadi kami tidak memiliki rekomendasi pendirian pom bensin mini dan sejenisnya,” kata Alda melalui rilis persnya, Kamis 8 Mei 2025.

Menurutnya, UPT Metrologi di bawah lingkup Dinas Perdagangan tidak memiliki kewenangan untuk mengukur tera barang yang ilegal (dispenser BBM yang digunakan pom bensin mini) karena tidak distandarisasi direktorat metrologi.

Baca Juga

Wadirut Pertamina Tinjau Kesiapan Energi di Sulut Jelang Nataru

Pertamina Tambah Extra Dropping LPG 3 Kg di Wilayah Sulsel dan Sulbar

Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala

Pertamina Tambah 191 Ribu LPG 3 Kg di Sulut dan Gorontalo Jelang Nataru

Keberadaan pom bensin mini dinilai perlu mendapat perhatian khusus untuk dilakukan penindakan. Hal tersebut terkait dengan masalah aspek keselamatan (safety) karena produk yang dipasarkan adalah bahan bakar minyak yang berpotensi bisa menimbulkan ancaman kebakaran jika tidak dikelola sesuai SOP yang benar.

“Terkait pertamini, harusnya ada aturan yang perlu dikaji. Perlu ada kajian hukum, harus ada petunjuk dari Pertamina juga pihak yang menangani migas. Kita tidak bisa membenarkan usaha itu tapi untuk memberantas kita tidak punya hak,” ujar Alda.

Bagi sebagian masyarakat, kehadiran pom bensin mini dianggap cukup membantu dalam penyediaan produk BBM. Terlebih jika titik lokasi SPBU resmi cukup jauh.

“Walaupun membantu tapi kan juga merugikan timbangan takaran karena tidak bisa ditera. Sementara produk yang dijual adalah BBM yang jual berdasarkan volume yang harus dipertanggungjawabkan,” tutur Alda.

Perangkat yang digunakan pom bensin mini, katanya, sering tidak sesuai takaran, sesuai standar metrologi legal. Aturan ini mewajibkan setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan untuk menggunakan meteran standar demi melindungi hak konsumen.

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menyoroti aspek keamanan pom bensin mini yang dinilai masih sangat kurang. Beberapa pengusaha pertamini kerap mengabaikan standar keselamatan, seperti merokok di sekitar alat pengisian bahan bakar, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Menanggapi maraknya pom bensin mini, Pertamina menegaskan bahwa Pertamini bukan merupakan bagian dari jaringan atau afiliasi resminya. Selain itu, Pertamina menganggap operasional Pertamini sebagai usaha yang tidak sah, karena tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan tidak memenuhi standar kualitas serta takaran BBM yang ditetapkan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan, pertamini bukan bagian dari lembaga penyalur resmi Pertamina.

“Pertamini tidak memiliki standar keselamatan (safety) dan pengawasan mutu yang sesuai sebagaimana yang diterapkan di SPBU resmi. Hal ini menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan konsumen dan lingkungan,” kata Fahrougi.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih tempat pengisian bahan bakar.

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengisi BBM di lembaga penyalur resmi Pertamina, seperti SPBU dan Pertashop, agar terjamin dari sisi jumlah, mutu, serta aspek keselamatan. Lembaga penyalur resmi telah melalui proses perizinan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas pelayanan dan keamanan bagi konsumen,” Fahrougi memungkas.

Penulis: Yeni Marinda

Jangan lewatkan video populer:

Tags: Disperindag KendariPertaminaPertamini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BI Sultra Dorong Pemda Tingkatkan Digitalisasi Transaksi Keuangan

Next Post

Asmo Sulsel Dukung Pengembangan Bakat Gen-Z di Sultra Lewat Extravagen-Z

RelatedPosts

Jangkau Masyarakat Hingga ke Pelosok, Bank Sultra Hadirkan ANOALink

3 Januari 2026

bluRDN Hadirkan Cara Baru Buka Rekening Dana Nasabah Tanpa Ribet

3 Januari 2026

Grup Astra Makassar Tutup 2025 dengan Deretan Penghargaan Bergengsi

2 Januari 2026

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang Bapenda Fest 2025

29 Desember 2025

Merawat Keberlanjutan, Bupati Apresiasi Kehadiran PT Vale di Morowali

24 Desember 2025

Pertamina Sulawesi Pastikan SPBU Baras Kembali Beroperasi, Jaga Akses Energi

24 Desember 2025
Load More
Next Post

Asmo Sulsel Dukung Pengembangan Bakat Gen-Z di Sultra Lewat Extravagen-Z

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Jangkau Masyarakat Hingga ke Pelosok, Bank Sultra Hadirkan ANOALink

by Redaksi Penasultra.id
3 Januari 2026
0

Mengawali 2026 dengan langkah strategis, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau dikenal dengan Bank Sultra resmi memperluas...

Read moreDetails

bluRDN Hadirkan Cara Baru Buka Rekening Dana Nasabah Tanpa Ribet

3 Januari 2026

Grup Astra Makassar Tutup 2025 dengan Deretan Penghargaan Bergengsi

2 Januari 2026

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang Bapenda Fest 2025

29 Desember 2025

Merawat Keberlanjutan, Bupati Apresiasi Kehadiran PT Vale di Morowali

24 Desember 2025

Recommended Articles

Tutup Porseni dan Lomba PKK di Mowila, AJP: Rawat Bhineka Tunggal Ika

10 September 2023

Pasang Polisi Tidur, Dishub Muna: Ada Sanksi Bila Melanggar

28 April 2022

Video: TNI-Polri di Kendari Kompak Kampanyekan Protokol Covid-19

4 Februari 2021

Enam Nelayan Asal Wakatobi Ditahan di Papua Nugini, Haliana Minta Deportasi

21 Desember 2021

Sidang Perdana Sengketa Lahan SDN 2 Wajo Digelar 3 Februari 2021

22 Januari 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan Unsultra Buka Suara Terkait Sengketa Kepengurusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hugua Dorong Kawasan Matarombeo Jadi Taman Nasional dan Geopark UNESCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️