PENASULTRA.ID, KENDARI – Pom bensin mini atau pertamini semakin menjamur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagian besar pelaku usaha ini diduga belum mengantongi izin usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan konsumen dan potensi pelanggaran hukum.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae mengatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi pendirian pom bensin mini dan tidak ada izin.
“Pengawasan dinas hanya terkait ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya atau UTTP. Jadi kami tidak memiliki rekomendasi pendirian pom bensin mini dan sejenisnya,” kata Alda melalui rilis persnya, Kamis 8 Mei 2025.
Menurutnya, UPT Metrologi di bawah lingkup Dinas Perdagangan tidak memiliki kewenangan untuk mengukur tera barang yang ilegal (dispenser BBM yang digunakan pom bensin mini) karena tidak distandarisasi direktorat metrologi.
Keberadaan pom bensin mini dinilai perlu mendapat perhatian khusus untuk dilakukan penindakan. Hal tersebut terkait dengan masalah aspek keselamatan (safety) karena produk yang dipasarkan adalah bahan bakar minyak yang berpotensi bisa menimbulkan ancaman kebakaran jika tidak dikelola sesuai SOP yang benar.
“Terkait pertamini, harusnya ada aturan yang perlu dikaji. Perlu ada kajian hukum, harus ada petunjuk dari Pertamina juga pihak yang menangani migas. Kita tidak bisa membenarkan usaha itu tapi untuk memberantas kita tidak punya hak,” ujar Alda.
Bagi sebagian masyarakat, kehadiran pom bensin mini dianggap cukup membantu dalam penyediaan produk BBM. Terlebih jika titik lokasi SPBU resmi cukup jauh.
“Walaupun membantu tapi kan juga merugikan timbangan takaran karena tidak bisa ditera. Sementara produk yang dijual adalah BBM yang jual berdasarkan volume yang harus dipertanggungjawabkan,” tutur Alda.
Perangkat yang digunakan pom bensin mini, katanya, sering tidak sesuai takaran, sesuai standar metrologi legal. Aturan ini mewajibkan setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan untuk menggunakan meteran standar demi melindungi hak konsumen.
Discussion about this post