Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menyoroti aspek keamanan pom bensin mini yang dinilai masih sangat kurang. Beberapa pengusaha pertamini kerap mengabaikan standar keselamatan, seperti merokok di sekitar alat pengisian bahan bakar, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Menanggapi maraknya pom bensin mini, Pertamina menegaskan bahwa Pertamini bukan merupakan bagian dari jaringan atau afiliasi resminya. Selain itu, Pertamina menganggap operasional Pertamini sebagai usaha yang tidak sah, karena tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan tidak memenuhi standar kualitas serta takaran BBM yang ditetapkan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan, pertamini bukan bagian dari lembaga penyalur resmi Pertamina.
“Pertamini tidak memiliki standar keselamatan (safety) dan pengawasan mutu yang sesuai sebagaimana yang diterapkan di SPBU resmi. Hal ini menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan konsumen dan lingkungan,” kata Fahrougi.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih tempat pengisian bahan bakar.
“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengisi BBM di lembaga penyalur resmi Pertamina, seperti SPBU dan Pertashop, agar terjamin dari sisi jumlah, mutu, serta aspek keselamatan. Lembaga penyalur resmi telah melalui proses perizinan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas pelayanan dan keamanan bagi konsumen,” Fahrougi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post