Oleh: Laksamana Sukardi
Seperti dalam syair lagu Bengawan Solo; “Air mengalir sampai jauh!” belakangan ini PPATK memberikan konfirmasi adanya aliran dana mencurigakan di Departemen Keuangan, khususnya di Direktorat Pajak dan Bea Cukai. Jumlahnya sangat mencengangkan, Rp500 triliun.
Aliran dana tersebut tidak hanya mengalir sampai jauh, tentunya mengalir ke kiri, ke kanan dan ke atas. Bedanya, aliran air tunduk kepada hukum grafitasi, aliran dana tidak, karena banyak yang mengalir ke atas.
Namun ada persamaannya, yaitu keduanya mengalir melalui saluran yang bercabang-cabang. Aliran dana mengalir melalui jaringan saluran yang ada. Tidak mungkin jaringan alam seperti Bengawan Solo, melainkan melalui jaringan saluran yang dibuat oleh para pengusaha bersama sama para penguasa.
Dari Jenderal Sambo Sampai Jenderal Teddy
Demikian juga dengan kasus Jenderal Sambo yang konon memiliki kerajaan judi online dengan omzet Rp300 triliun yang baru selesai diproses di pengadilan. Lalu kasus perdagangan narkoba Jenderal Teddy Minahasa Putra dengan pengakuan di bawah sumpah seorang saksi Linda Pudjiastuti yang menjelaskan proses keterlibatannya.
Pengakuan dan ceritanya di pengadilan mengingatkan kita pada cerita yang hanya ada dalam film-film mafia peredaran narkoba yang melibatkan polisi.
Perbendaraan kasus korupsi yang merugikan negara sebelumnya, yaitu kasus Bank Century dan Proyek Hambalang telah dilengkapi dengan penjarahan dana jaminan sosial Asuransi Jiwasraya dan ASABRI serta skema ponzi di bidang koperasi oleh Koperasi Indo Surya.
Sumbangan korupsinya juga sangat luar biasa jika ditotalkan mencapai ratusan triliun rupiah. PPATK mengklaim ada sekitar Rp 500 triliun yang sama dengan kasus Indosurya di ranah koperasi. Belum lagi usaha dari pertambangan liar (corridor mining) yang sangat merugikan negara.
Saluran Terjaga Aman
Aliran dana di atas dapat mengalir dengan deras karena telah terbentuknya saluran saluran untuk mengalirkannya yang menurut PPATK merupakan aliran dana yang sangat mencurigakan.
Saluran tersebut terjaga aman dan dibangun bersama oleh para oligarki, pengusaha, pejabat negara, birokrat dan tentunya para elit politik serta para penegak hukum. Hanya saluran kebawah untuk rakyat yang mampet dan sulit untuk mendapatkan aliran dana bagi kesejahteraan.
Waktu krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia mengalami kebangkrutan total. Para oligarki zaman orde baru tersungkur bersama elite politik orde baru. IMF terpaksa diundang hanya untuk menjamin kepercayaan pada para pelaku usaha dan investor internasional.
Pada waktu itu penerimaan pada APBN dapat dikatakan hampir tidak ada. Bahkan Pertamina tidak dapat melakukan impor minyak karena tidak dipercaya oleh perbankan internasional.
Reformasi 1998 telah berhasil menghancurkan sistem saluran aliran dana Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang dikenal dengan KKN. Saluran saluran tersebut hanya dapat dibangun oleh kerjasama semua pihak seperti yang disebutkan di atas, yaitu para oligarki, penguasa, elit politik, birokrat dan para penegak hukum.
Sebuah simbiose mutualisme yan sempurna! Jika satu pihak tidak mau bekerja sama, maka mustahil saluran tersebut dapat terbentuk dengan langgeng. Dalam bidang hukum pun masih terjadi perbedaan pengertian antara kasus pidana dan kasus perdata yang sangat mendasar.
Discussion about this post