Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing.
Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.
Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.
Atas perpanjangan masa jabatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya kepada sejumlah pihak. Di antaranya, kepada Presiden Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian, pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Forkopimda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh jajaran pemerintah daerah se-Sultra, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh wanita, tokoh pemuda, stakeholder dan para pihak terkait.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insya Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin,” pungkas Andap Budhi Revianto.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post