PENASULTRA.ID, MUNA – Sidang gugatan banding perkara dugaan tindak pidana penganiayaan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu, Kabupaten Muna, A (inisial) di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diputuskan pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Raha, diketahui amar putusan banding bernomor 7/PID/2022/PT KDI menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait koreksi atas putusan PN Raha tanggal 22 Desember 2021 mengenai lamanya pidana.
Pengadilan Tinggi Sultra menyatakan, Kapus Batalaiworu terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Olehnya, A dijatuhi pidana penjara satu bulan 15 hari dan menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani dikurangkan sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian, terdakwa akan dibebaskan dari tahanan serta dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5 ribu.
Terkait putusan banding itu, Fatahillah selaku Penasehat Hukum Kapus Batalaiworu (A) belum dapat berkomentar terlalu jauh. Sebab, kliennya belum menerima putusan resmi.
“Belum ada pemberitahuan resmi ke klien atas putusan. Belum bisa karena belum menerima pemberitahuan putusan,” kata Fatahillah melalui pesan WhatsAppnya, Jumat 28 Januari 2022.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kasi Intelejen, Fery Febrianto mengatakan, putusan PT Sultra masih belum inkrah.
HPN di Kendari, Bupati Indramayu akan Tampilkan Tari Topeng https://t.co/eoYupKMYzy
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 28, 2022
Discussion about this post