Sebelumnya, PN Raha memutuskan hukuman kurungan penjara selama satu bulan satu hari kepada Kapus Batalaiworu, Kabupaten Muna berinisial A dan sekretarisnya NB pada Rabu 22 Desember 2021.
Oleh PN Raha, A dan NB secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 atas perseteruan yang dialami keduanya yang dilaporkan di Polsek Katobu pada 2020 lalu.
Namun, terkait putusan itu, Kapus Batalaiworu tak terima dan lantas mengajukan upaya banding.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post