“Kami sudah menyampaikan kepada mereka, bahwa izin yang mereka miliki itu tidak bisa dijadikan dasar untuk beraktivitas di wilayah Matarape. Dan mereka sendiri secara tidak langsung sudah mengakui bahwa lokasi jetty mereka itu berada di Morowali, bukan di Konawe Utara,” kata Ikhsan.
Dari sejumlah pernyataan yang diungkapkan PT Tiran Indonesia di media, menurut Ikhsan jelas menunjukkan secara prinsip mereka mengetahui kesalahannya.
“Coba diperhatikan pernyataan-pernyataan mereka di media. Mereka berupaya untuk melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Pemda Morowali. Itu membuktikan bahwa mereka menyadari posisi dan kesalahan mereka,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut Ikhsan mengingatkan PT Tiran untuk tidak memperlihatkan sikap arogan dan segera menghentikan segala aktivitas di Matarape.
“Jadi berhenti bersikap arogan. Lebih baik hentikan segala aktivitas di Matarape dan mengurus izin di Morowali. Apalagi pak Bupati sudah memberikan ruang yang luas dan tidak akan mempersulit pengurusan izin di Morowali,” ujarnya.
Terakhir, dengan tegas, alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu kembali mendesak aparat kepolisian khususnya Polda Sulteng bersama Pemda dan DPRD Morowali segera mengambil langkah tegas terkait persoalan ini.
“Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, masalah ini juga akan berdampak buruk bagi daerah dan masyarakat Morowali. Jadi segera mengambil langkah tegas berdasarkan kewenangan masing-masing,” tegas Ikhsan.
Discussion about this post