“Sehingga jika ada pemilih membawah hp, maka pengawas TPS akan menyampaikan hal itu ke KPPS. Maka dipastikan pemilih tidak akan membawah alat perekam ataupun HP,” kata Arfis saat di wawancarai di kantor Bawaslu Wakatobi, Kamis 3 Desember 2020.
Untuk mencegah masyarakat membawah hp di bilik suara, ia mengatakan peran saksi masing-masing kandidat sangat dibutuhkan. Jika saksi melihat pemilih yang membawah hp atau alat perekam bisa ditegur melalui KPPS.
Arfis berharap kepada pendukung kedua kandidat untuk menggunakan hak pilihnya dengan jujur agar tidak menimbulkan polemik.
Sebelumnya berhembus isu, pemilih akan diberikan sejumlah uang oleh pendukung salah satu kandidat usai menggunakan hak pilihnya dengan menyerahkan bukti perekaman penggunaan hak pilihnya.
Discussion about this post